Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar UPT PPRSA Seroja

No. SK: 100.3.3/0849.1/Dinsos

  1. Anak Yatim, Anak Yatim Piatu Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum
  2. Anak Jalanan hasil razia dari Kepolisian, Dinas Sosial Kab/Kota dan Polisi Pamong Praja Kab/Kota atau instansi terkait
  3. Usia 0 s/d 18 Tahun

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar dilakukan pada hari senin-jumat (hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Pemberian Makanan Gizi Seimbang, Pemeriksaan Kesehatan, Bimbingan Konseling, Pendidikan dan Keterampilan Dasar

a. Tatap Muka

b. Media Sosial Instagram : UPT PPRSA Seroja

c. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar UPT PPRSA Seroja"